Putri Candrawathi Salim-Peluk Ferdy Sambo, Hadirin Sidang: Huuuuu

Putri Candrawati dan Ferdy Sambo berpelukan di ruang sidang PN Jaksel.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

VIVA Nasional - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya bertemu dalam satu ruang sidang. Keduanya akan menjalani sidang bersama dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Imbas Kasus Vina Cirebon, Jumlah Berita Hoaks Meningkat 1.000 Persen

Ferdy Sambo Lebih Dulu Masuk

Berdasarkan pantauan VIVA, terdakwa Ferdy Sambo lebih dulu memasuki ruang utama sidang. Saat itu, Sambo ditanya mengenai kondisi kesehatannya oleh majelis hakim.

Gadis Remaja di Morowali Tikam Kedua Orang Tua, Ibu Tewas dan Ayah Kritis

Terdakwa Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Setelah menyatakan dirinya sehat, Sambo kemudian diminta majelis hakim untuk duduk di samping tim penasihat hukumnya.

Kasus Vina Cirebon, DPR Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi

Putri Kemudian Masuk

Tak berselang lama, Putri Candrawathi kemudian masuk dan duduk di depan majelis hakim. Sama seperti Sambo, Putri juga ditanya mengenai kondisi kesehatannya sebelum menjalani sidang.

"Sehat, Yang Mulia," kata Putri Candrawathi di depan majelis hakim, Selasa, 1 November 2022.

Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah menyatakan kondisi dirinya sehat, Putri lantas diminta duduk di samping tim penasihat hukumnya. Saat berjalan menuju ke penasihat hukumnya, Putri sempat berhenti sejenak di depan suaminya, Ferdy Sambo.

Timbulkan Riuh Penonton

Tampak, Putri Candrawathi menyalami tangan Ferdy Sambo dan berpelukan sesaat. Adegan keduanya itu menimbulkan riuh suara penonton sidang.

“Huuuu,” teriak para hadirin yang kemudian langsung ditegur oleh hakim agar bersikap tertib di ruang sidang.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam hal ini, terdakwa Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya