RJ Lino Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalankan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak banding mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino terkait kasus korupsi yang menimpanya. Ali menyebutkan bahwa RJ Lino dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang. 

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

“Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat 4 November 2022.

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

Ali menjelaskan eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri pada Kamis 3 November 2022 kemarin. Selain itu, menyebutkan bahwa RJ Lino akan dikenakan pidana denda.

“Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta,” jelasnya.

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

Mantan Direktur Pelindo II RJ Lino

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Untuk diketahui sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.  

Majelis hakim menilai Lino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. 

Dalam putusannya, majelis mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, perbuatan Lino dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara yang meringankan, Lino bersikap sopan, tidak berbelit-belit dan tidak pernah dipidana. Lino juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja serta membuat perusahaan untung. 

Dalam kasus ini, Lino dianggap menguntungkan korporasi yakni Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait pengadaan tiga unit QCC di Pelabuhan Pontianak, Palembang dan Panjang.

Selain itu, perbuatan Lino dinilai telah merugikan keuangan negara hingga 1,99 juta dolar AS. Lino dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam mengambil keputusan, ada majelis hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni ketua majelis hakim Rosmina. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya