Hakim Diminta Adil dan Objektif Putuskan Kasus Andriansyah dan Rahmad

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Kuasa hukum Andriansyah Siregar yakni Azhar R. Rivai meminta majelis hakim untuk adil dalam mengambil keputusan. Diketahui, Andriansyah merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi dana BOS Afirmasi dan Kinerja TA 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal yang kasusnya tengah disidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Perkara ini diketahui diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp746.687.986,- ini melibatkan 2 (dua) orang Terdakwa yakni, Andriansyah Siregar (AS) dan Rahmad Budi Hasibuan (RBH).

ilustrasi hakim memutus perkara

Photo :
  • vstory

Jaksa sudah menghadirkan 20 orang saksi termasuk saksi ahli. Azhar mengatakan, mengatakan bahwa perkara ini sebenarnya simple tapi menarik, karena banyak fakta-fakta tersembunyi yang baru terungkap dalam persidangan.

Dia menjelaskan, melihat fakta persidangan banyak terurai fakta hukum baru yang melibatkan banyak nama yang sesungguhnya ikut berperan dalam peristiwa hukum tindak korupsi ini.

“Kami berharap bahwa Majelis Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar nama-nama yang disebutkan tadi menjadi Tersangka/Terdakwa juga, agar Penuntut Umum bisa mengembangkan penyidikan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya sebatas AS dan RBH saja. Ini penting untuk rasa keadilan bagi masyarakat Madina pada umumnya dan klien saya pada khususnya, serta kepastian hukum dalam penanganan perkara ini,” kata Azhar, dalam keterangannya, Jumat 4 November 2022.

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Sementara itu, dari pengakuan kliennya, dia hanya menerima aliran dana sebesar Rp 135 juta. Sedangkan sisanya, klaim dia tersebar ke banyak pihak termasuk Kadis Pendidikan Ahmad Gong Matua dan Ex-Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution.

Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat

Azhar berharap agar Majelis Hakim Tipikor Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini dapat melihat secara jernih, adil dan obyektif sehingga bisa memberikan putusan yang adil dan bijaksana.

“Jangan sampai pihak-pihak yang justru menikmati hasil daripada korupsi tersebut dibiarkan bebas berkeliaran di masyarakat hanya karena Hakim atau Jaksa takut untuk melakukan pengembangan dan penuntasan,” kata dia

Keluarga SYL Sudah Punya Niat Kembalikan Uang Hasil Korupsi di Kementan
Bai Tianhui, mantan manajer bank pemerintah Tiongkok yang divonis mati

China Hukum Mati Eks Pejabat Gara-gara Korupsi Rp 2,4 Triliun

Pengadilan Tiongkok pada Selasa, 28 Mei 2024, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabatnya karena menerima suap atau tindak pidana korupsi dalam jumlah sangat besar

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2024