Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Relatif Lebih Tinggi Dari Tahun Ini

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA Nasional – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum untuk tahun 2023 akan lebih tinggi dari 2022. Kepastian itu dikatakan Ida  dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi ditahun depan.

SYL Suka Belanja Baju di Mal Bareng Keluarga, Uangnya Reimburse Hasil Palak Pejabat Kementan

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terbongkar! SYL dan Istri Beli Dua Tas Mewah Dior Senilai Rp 105 Juta Pakai Uang Kementan

Pertumbuhan ekonomi Indonesia, kata Ida, terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022. Ida juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.

Persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022 ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan. Telah dilakukan juga dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan.

Zulhas Sebut Eko Patrio Pantas Menteri, Gerindra: Kami Senang-senang Saja

Ida mengakui terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja. Dengan usulan dunia usaha mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.

Pertumbuhan Ekonomi Sektor Konstruksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara usulan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog. Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.

"Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," jelas Menaker Ida Fauziyah. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya