Pekerja Harian Lepas Div Propam Sebut Ferdy Sambo Tamperamental

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pekerja harian lepas (PHL) di Divisi Propam Polri, Ariyanto mengatakan bahwa mantan majikannya itu mempunyai sifat yang pemarah. Hal tersebut dikatakannya saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan pada Kamis 10 November 2022. 

img_title Bharada Valdo Ditembak dan Digorok, Pengacara Curiga Ada Pelaku Lain Selain Bharada Andika yang Merupakan Juniornya

Ariyanto dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Irfan Widyanto terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan sudah berapa lama Ariyanto bekerja sebagai pekerja harian lepas di Divisi Propam Polri. Lalu, Ariyanto menjelaskan bahwa dirinya sudah 2 tahun lamanya menjadi pekerja harian lepas.

img_title Nasib Pembunuh Cucu Mpok Nori, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

PHL Propam Polri Ariyanto bersaksi di persidangan

Photo :
  • Youtube

Kemudian, Hakim lanjut menanyakan sudah berapa lama Ariyanto bekerja melayani mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ariyanto merespon perkataan hakim, ia menjelaskan bahwa telah bekerja bersama dengan Ferdy Sambo selama kurang lebih enam tahun lamanya, sejak Ferdy Sambo berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

img_title 2 Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo Berhasil Ditangkap

"Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun," tutur Ariyanto.

Sementara itu, Ariyanto mengatakan bahwa Ferdy Sambo termasuk orang yang memiliki sisi temperamental ketika ada anak buahnya yang memiliki salah dalam bertugas.
  
"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," jawaban Ariyanto

"Tempramen berarti?," tanya hakim mempertegas. "Iya," jawab Ariyanto.

Sebelumnya, Pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto akui sempat diperintah oleh Chuck Putranto untuk ambil sebuah rekaman CCTV dari Irfan Widyanto.

Hal tersebut dikatakannya dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice di PN Jakarta Selatan pada Kamis 10 November 2022. Adapun sidang tersebut dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Dalam sidang tersebut, Ariyanto mengatakan bahwa pengambilan rekaman CCTV itu terjadi pada 9 Juli 2022. Yang mana perintah tersebut awalnya diperintah oleh Ferdy Sambo.

Sambo mulanya menghubungi Ariyanto dengan alasan menyuruh membelikan makanan. Kemudian, Ariyanto tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sekira pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Ariyanto tidak mengetahui hal apapun lantaran hanya diminta belikan makan, bahkan ia pun tidak mengetahui telah terjadi penembakan kepada Brigadir Yosua hingga tewas.

Saat tiba di rumah Saguling, Ariyanto bertemu dengan Chuck Putranto di pos satpam dekat rumah pribadi Ferdy Sambo itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut