Gedung MA Dijaga TNI, LBH: Kebijakan Kacau, Tanpa Urgensi yang Jelas

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Teo Reffelsen angkat bicara soal kebijakan penempatan anggota TNI dalam pengamanan di Gedung Mahkamah Agung (MA). Menurut Teo, pengamanan tersebut menjadi kebijakan yang kacau karena tak ada urgensinya.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

"Pengamanan Mahkamah Agung dengan melibatkan Prajurit TNI tanpa urgensi yang jelas merupakan kebijakan yang kacau," ujar Teo dalam keterangannya, Senin, 14 November 2022.

Teo mengataka, kebijakan melibatkan anggota TNI dalam pengamanan ini jelas menunjukkan MA tidak memahami aturan tugas pokok hingga fungsi TNI merujuk Undang-undang.

Korut Kirim Utusan ke Iran, Kira-kira Ini yang Dibahas

Ilustrasi agenda Laporan Tahunan Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Maka itu, Teo mewakili LBH Jakarta mendesak agar kebijakan pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dibatalkan.

Masuk Jebakan, Tentara Israel Ditembak Mati Sniper Hamas di Gaza Utara

"Hal tersebut harus dicabut dan dibatalkan. Masyarakat ingin TNI lebih profesional dan lembaga yudisial yang independen dan akuntabel, bukan sebaliknya," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani juga menyoroti adanya pengamanan oleh TNI di Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, pengamanan di lembaga yudikatif itu harus dievaluasi.

Aryani mengingatkan tugas TNI mengamankan pertahanan negara. Ia mempertanyakan urgensi TNI mengawal gedung MA.

“MA jelas membutuhkan pengamanan, tapi apakah harus dengan TNI? Hakikat ancaman dan gangguan seperti apa sehingga butuh pengamanan TNI?,” kata Aryani melalui keterangannya pada Minggu, 13 November 2022.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan MA mesti bisa menjelaskan alasan perlunya TNI untuk mengamankan kantornya tersebut. Padahal, sudah ada perbantuan pengamanan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Aryani, tugas pokok TNI sudah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang dilakukan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Mengacu kerangka OMSP, TNI bisa berikan bantuan salah satunya menyangkut pengamanan obyek vital nasional sifatnya strategis.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional yang mengatur penyelenggaraan pengamanan oleh pengelola obyek yang dalam hal ini dapat meminta bantuan Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya