9 Orang Jadi Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon
Sumber :
  • VIVA/ Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) di Padang Bulan, Jayapura.

"Selain menjadi tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora, mereka juga disangkakan telah melakukan hal yg paling sering digunakan penyerangan terhadap aparat keamanan di kampus USTJ yang dilaksanakan Kamis (10/11) lalu," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon di Jayapura, Senin.

Diakui, awalnya anggota mengamankan 15 orang namun setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka, enam orang lainnya dipulangkan.

Bendera Bintang Kejora berkibar di Papua

Photo :
  • VIVA / Aman Hasibuan (PAPUA)

Dari sembilan orang tersangka, lima diantaranya mahasiswa USTJ yaitu RNRK (23), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23), sedangkan empat lainnya yakni DW (19 th), YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) bukan mahasiswa USTJ.

"Keempat tersangka itu bukan mahasiswa USTJ bahkan tiga orang tersangka lainnya pernah tersangkut kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25 th), " jelas Mackbon.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar.

Hari Ini 172 Kampus Muhammadiyah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina dan Kutuk Israel

"Sedangkan RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan pasal 212 KUHP karena melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan," kata Kapolresta KBP Victor Mackbon.

Bintang Kejora merupakan bendera Papua Merdeka merupakan organisasi yang memperjuangkan Papua lepas dari NKRI. (Ant/ANTARA)

Punya Sejarah Dengan PAN, Airin Harap Kembali Didukung Pilgub Banten
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih soal dugaan kasus korupsi investasi fiktif.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024