Kasus Satpam Aniaya Anak Pimpinan Ponpes Asalafiyah Berujung Damai

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA Nasional – Kasus penganiayaan yang dilakukan dua oknum satpam stasiun terhadap anak pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah berinisial AZ (21) berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dalam proses mediasi.

Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

"Surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak telah diterima Polsek Tambora. Mediasi disaksikan tokoh masyarakat RW 10, Kecamatan Tambora. Kami hanya memberikan ruang bagi tersangka dan korban menyelesaikan secara kekeluargaan," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Senin, 14 November 2022.

Ilustrasi korban penganiayaan.

Photo :
  • U-Report
4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Meski sepakat berdamai, kedua tersangka yang merupakan oknum satpam stasiun berinisial DI (25) dan SB (20) masih ditahan di Polsek Tambora. Keduanya tidak langsung bebas meskipun ada kesepakatan damai.

Penyidik nantinya akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu terkait perkara ini sesuai dengan Perpol Nomor 08 Tahun 2021. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilanjutkan dengan upaya restorative justice. "Penyidik wajib melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menghentikan proses penyidikan melalui mekanisme restorative justice," bebernya.

Melayat ke Rumah Duka Putu Satria, Menhub Budi Karya Janji Percepat Pembenahan STIP

Sebelumnya diberitakan, dua orang satpam stasiun berinisial DI (25) dan SB (20) diringkus usai menganiaya AZ (21). Diketahui, AZ merupakan anak pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, Tambora, Jakarta Barat yang juga mengidap down syndrome.

Kasus penganiayaan ini bermula saat AZ membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat Stasiun Duri. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 4 November 2022 dini hari. Dianggap salah, korban AZ kemudian diamankan oleh dua oknum satpam stasiun tersebut. Tangan AZ diborgol dan dikaitkan ke kursi. 

Ilustrasi Penganiayaan Anak

Photo :
  • pixabay

Tak hanya itu, kedua oknum satpam juga melakukan interogasi hingga pemukulan terhadap AZ dengan menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan dan paha kanan. Rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak. 

Atas dasar itu, keluarga korban lantas melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Tambora. "Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti, yaitu satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut dan borgol besi," ujar Putra dalam keterangannya.

Kedua oknum satpam stasiun itu telah ditahan di Polsek Tambora buntut dari penganiayaan anak pimpinan Ponpes Asalafiyah tersebut. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya