Gubernur Bali Terbitkan SE PPKM Selama Presidensi G20, Ini Sejumlah Poin Pentingnya

- VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)
VIVA Nasional – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 35425/Sekret/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Peraturan itu tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam Penyelenggaraan Presidensi G20 di bulan November 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, poin penting yang disorot adalah pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan Kecamatan Denpasar Selatan, serta Kota Denpasar.
Mulai 12-17 November 2022 dilakukan pembatasan kegiatan meliputi pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan. Hal yang dikecualikan adalah fasilitas kesehatan.
Penjor di Bali saat KTT G20.
- VIVA/Maha Liarosh (Bali)
"Masyarakat yang berada di wilayah Denpasar Selatan, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan untuk sementara agar menunda kegiatan adat, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa,” ujar Sekda Dewa Indra, Senin, 14 November 2022.
Penyelenggaraan pembelajaran di Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan, dilaksanakan secara daring.
Kebijakan itu berlaku untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi. Kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH) pada 12-17 November 2022.