71 Bidang Tanah Aset Benny Tjokro di Tangerang Disita Kejagung

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Sumber :
  • Antara News

VIVA Nasional – Tim jaksa eksekutor melakukan sita eksekusi 71 bidang tanah terdakwa kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya, periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro. Total luas tanah mencapai 164.173 meter persegi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

“Kami telah melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Benny Tjokorosaputro,” ujar Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Magopal kepada wartawan, Kamis, 17 November 2022.

Benny Tjokrosaputro

Photo :
  • ANTARA
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Dia menjelaskan, sita eskekusi dilakukan berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokorosaputro. 

Undang mengatakan, jaksa eksekutor bakal menyerahkan aset kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera dilelang. Hal tersebut untuk mengembalikan nilai kerugian negara yang timbul. Sebelumnya dia menyebutkan, baru-baru ini menyetor uang ke kas negara senilai Rp1,5 triliun. Uang triliunan rupiah itu adalah upaya Kejaksaan untuk mengembalikan nilai kerugian negara yang timbul dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro tersangka kasus Jiwasraya.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Uang senilai Rp1,5 triliun tersebut didapat dari sita eksekusi rekening efek, obligasi dan beberapa aset lain milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dua terdakwa dalam kasus ini. Pihaknya berupaya mengembalikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Sampai sekarang, pihaknya terus memburu aset milik Heru Hidayat dan bos PT Hanson International itu.

“Hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro,” katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya