Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP Kasus Narkoba, Ini Respons Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan, pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak menghilangkan atau menggugurkan perbuatan pidana, dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Ia menjelaskan bahwa pencabutan BAP tersebut memang merupakan sebuah hak dari kuasa hukumnya lantaran itu masuk dalam ranah pembelaan terhadap kliennya.

"Untuk pencabutan BAP itu adalah hak paten dari hak kuasa hukumnya untuk membela kliennya, tapi pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi dihapus, hilang, ataupun tidak ada sama sekali," ujar Mukti kepada wartawan, Minggu 20 November 2022.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

Mukti menjelaskan bahwa pencabutan BAP itu tidak akan menggugurkan kasus pidananya, lantaran polisi telah menemukan empat alat bukti dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

"Kita telah punya 4 alat bukti yang pertama keterangan saksi, yang kedua keterangan ahli, yang ketiga petunjuk, yang keempat adalah surat. Sudah lengkap alat bukti kita," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Pencabutan BAP ini dibenarkan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Termasuk mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.

Kata Hotman, pencabutan BAP ini dilakukan setelah pihaknya mengetahui seluruh barang bukti kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy masih utuh.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Adapun barang bukti 5 kilogram sabu menjadi objek penyidikan perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kilogram itu mulanya dikatakan sebagai barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg saat pengungkapan kasus. 

Teddy diduga memberikan perintah untuk menukar 5 kg sabu itu dengan tawas. Perintah itu dikatakan Teddy ke AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu merupakan Kapolres Bukittinggi. Namun, Hotman menegaskan temuan 5 kg sabu itu ternyata tidak ditukar dan masih utuh di jaksa.

"Jadi 5 kg yang menjadi barang bukti masih utuh dan disimpan jaksa," jelasnya.

Dengan demikian, Hotman menduga barang bukti sabu yang ditemukan di rumah Doddy dan yang sudah beredar itu milik kasus lain dan tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa. Sehingga, Teddy akhirnya mencabut BAP tersebut.

"(Pencabutan BAP) karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada dan utuh," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya