Ferdy Sambo Kembali Jalani Sidang di PN Jaksel, 9 Saksi Dihadirkan

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjalani sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa, 22 November 2022. Dalam sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.

Suami yang Mutilasi Istri di Ciamis Coba Bunuh Diri, Sayat Lengan hingga Bentur Kepala ke Tembok

9 Saksi

Jaksa Penuntut Umum bakal menghadirkan sembilan orang saksi pada persidangan yang digelar di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pengusaha CCTV

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?

Dari sembilan saksi yang dihadirkan JPU, satu di antaranya adalah Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV yang diminta untuk melakukan pengecekan CCTV di pos security kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun sidang tersebut bakal di gelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU:

1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).
2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).
3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).
4. Tjong Djiu Fung alias Afung  (Biro jasa CCTV).
5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal).
6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).
7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).
9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

Kemudian, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, pun turut membenarkan sejumlah saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan kliennya tersebut.

"(Benar saksi tersebut) infonya seperti itu," tutur Arman.

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pembunuhan Berencana

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyab Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya dia, polri juga menetapkan Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus tersebut.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya