Hari Ini Bareskrim Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terkait kasus gagal ginjal akut. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 23 November 2022. Harusnya, pejabat BPOM diambil keterangannya hari Selasa kemarin.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pejabat BPOM tidak bisa hadir untuk diperiksa pada Selasa, 22 November 2022. Sehingga, dijadwal ulang pemeriksaannya pada Rabu.

"Harusnya hari ini (Selasa kemarin), tapi minta waktunya besok hari Rabu (sekarang)," kata Pipit saat dihubungi wartawan pada Selasa, 22 November 2022.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Namun, ia tidak mengetahui kapan pejabat BPOM akan menghadap penyidik apakah pagi atau siang. Kata dia, penyidik akan menunggu kehadiran pejabat BPOM untuk diambil keterangannya terkait kasus gagal ginjal akut.

"Nanti tergantung mereka mau berapa orang, kadang kita panggil satu mereka bawa dua, siapa tahu bisa menjelaskan, kita kan enggak tau juga. Yang jelas, kita memanggil bidang-bidang tertentu lah kira-kira begitu," jelas dia.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Sementara, Pipit tidak mengungkap identitas pejabat BPOM yang dipanggil untuk diperiksa penyidik. Menurut dia, pejabat yang diperiksa yaitu pihak berwenang dalam pengawasan peredaran obat. 

"Ya pejabat yang membidangi, misal bidang pengawasan ya pasti disitu siapa direktur yang mengawasi kan kita penjelasannya gitu," ujarnya.

Dalam kasus gagal ginjal akut ini, sudah ada 5 tersangka yakni inisial E, yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical dan 4 perusahaan. Yakni, 2 korporasi ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim dan 2 korporasi lainnya oleh Deputi Penindakan BPOM.

Dua tersangka korporasi ini ditetapkan tersangka oleh Bareskrim, yaitu CV Samudra Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industri. Diduga, perusahaan tersebut memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG),dan dietilen glikol (DEG). 

Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GGAPA) di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya