IPW Minta Kapolri Jadi Ketua Timsus Usut Dugaan Tambang Ismail Bolong

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disarankan memimpin langsung penyelidikan kasus dugaan pemberian uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal oleh Aiptu (purn) Ismail Bolong yang menyeret Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Top Trending: Sosok Jenderal Bintang 1 Termuda TNI, Kowad Cantik Pernah Tugas di Lebanon

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Komjen Agus. Sebaiknya, kata dia, tim khusus dipimpin langsung Kapolri.

"Tim khusus diketuai oleh Kapolri adalah paling tepat," kata Sugeng saat dihubungi wartawan pada Rabu, 23 November 2022.

Sosok Jenderal TNI Bintang 1 Termuda, Eks Pentolan Grup 2 Kopassus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Menurut dia, Kapolri bentuk tim khusus itu harus dari pihak eksternal dan internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tujuannya, supaya penanganan kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal Aiptu (purn) Ismail Bolong itu transparan.

Kocak, Wali Kota Samarinda Roasting 9 Kepala Daerah di Kaltim

"Tim khusus dari internal dan eksternal seperti Kompolnas. Tranparansi dan akuntabilitas lebih terjaga," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto menambahkan, Kapolri bisa bentuk tim yang terdiri dari jajaran jenderal bintang tiga sekaligus Kadiv Propam Polri.

“Yang berwenang memeriksa perwira tinggi adalah Kapolri sendiri dengan membentuk tim yang terdiri dari para bintang tiga dan Kadiv Propam,” ujar Bambang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Bambang menjelaskan berdasarkan aturan dan perundangan, seperti Peraturan Kapolri maupun Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, tidak ada kewajiban Kapolri melibatkan pihak eksternal untuk penyelidikan kasus ini.

“Problemnya adalah bagaimana membangun kepercayaan masyarakat kembali apabila mereka sendiri yang akan memeriksa tanpa ada keterlibatan eksternal,” kata Bambang.

Mabes Polri

Photo :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

Maka dari itu, kata Bambang, Kapolri perlu bertindak secara Goodwill demi menuntaskan kasus ini dengan mengundang pihak eksternal. Pasalnya, tanpa melibatkan pihak eksternal, nantinya akan sulit membuat publik percaya pemeriksaan itu akan dilakukan secara obyektif. 

“Apalagi yang diperiksa masih tetap menduduki jabatannya,” kata Bambang.

Ia mengungkapkan Kapolri bisa saja melibatkan institusi eksternal terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan tentunya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang merupakan bagian dari sistem kepolisian nasional.

Viral

Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video bantahannya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.

Selain itu, beredar juga surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya