Sindir Ferdy Sambo soal Ismail Bolong, Kabareskrim: Kalau Benar Kenapa Dilepas?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mempertanyakan kenapa mantan Kepala Divisi Propam, Ferdy Sambo dan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan melepaskan Aiptu (purn) Ismail Bolong terkait dugaan pemberian gratifikasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 25 November 2022.

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Photo :
  • Instagram @terangnedia
Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Maka dari itu, Agus malah menduga dilepasnya Ismail Bolong karena mereka menerima atas apa yang dituduhkan selama ini. Sebaiknya, kata dia, tanya kepada anggota kepolisian bagaimana kelakuan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

“Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu. Tanya ke anggota di jajaran kelakuan HK dan FS,” ujarnya.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tanggapi soal keterlibatan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal itu sesuai pernyataan mantan anggota polri Ismail Bolong.

Kemudian, Ferdy Sambo turut membenarkan bahwa adanya penanda tanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.

"Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 22 November 2022.

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun demikian, Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri. Ia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan.

"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tegas Sambo.

Selain itu, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan juga turut membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 November 2022.

Kemudian, ia pun menegaskan bahwa dirinya juga turut melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.

Dalam hal tersebut, Hendra mengaku langsung yang memeriksa orang yang terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur, yakni salah satunya Ismail Bolong. "Betul ya saya (periksa Ismail Bolong)," tutur Hendra sambil tersenyum.

LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan.

Hendra tak bicara banyak mengenai hal ini. Dia hanya menegaskan LHP itu tidak fiktif. "Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," kata Hendra.

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp 2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya