Temuan BPK RI Kalsel di Dinas Perkim Banjarbaru, Pecah Pengadaan Jadi 102 Paket

Ilustrasi Gedung BPK.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru tahun 2021, 4.B/LHP/XIX.BJM/05/2022 tanggal 13 Mei 2022, terdapat temuan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru dipandang belum melakukan konsolidasi pengadaan dari belanja modal tahun anggaran 2021. 

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan Dinas Perkim tidak melakukan konsolidasi atas 102 paket pekerjaan yang memiliki sifat, jenis dan lokasi yang sama. Terdapat beberapa pekerjaan jalan khusus dan PJU pada lokasi (kecamatan) yang sama dengan nilai lebih dari Rp 200 juta yang dikerjakan oleh beberapa penyedia/rekanan. 

Ilustrasi pekerja menyelesaikan proyek penanganan longsor di Ciloto, Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Atas hal tersebut pihak Dinas Perkim tidak melakukan konsolidasi atas beberapa paket pekerjaan pada lokasi yang sama, sehingga menimbulkan indikasi pemecahan paket pekerjaan. Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut PPK Bidang Permukiman dan PPK Bidang Pertamanan, Pemakaman dan PJU Dinas Perkim Banjarbaru, identifikasi kebutuhan berdasarkan hasil musrenbang, pokok pikiran anggota DPRD, dan usulan langsung dari masyarakat serta tidak bermaksud untuk melakukan pemecahan kontrak. 

Pada TA 2022 telah dilakukan konsolidasi atas beberapa paket pekerjaan. Kondisi di atas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain pada: Pasal 9, ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa. 

Pasal 20, ayat (2) huruf d yang menyatakan bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru menyatakan bahwa akan dilaksanakan konsolidasi paket pekerjaan sebagaimana dimaksud dan karena terbatasnya penyedia yang memiliki Sertifikasi Badan Usaha terutama SBU Elektrikat, pengerjaan tidak dilakukan pada saat bersamaan dan sisa kemampuan dasar masih terpenuhi. 

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Banjarbaru agar menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman menyusun SOP konsolidasi pengadaan belanja modal berdasarkan lokasi, sifat barang/jasa, dan waktu pelaksanaan yang relatif sama, serta mengawasi pelaksanaan dengan monev yang termuat di SOP tersebut.  Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru belum menyampaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi. 

Asal-usul Pelat Dinas TNI Palsu Fortuner Pengemudi Arogan yang Ngaku Adik Jenderal

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Banjarbaru, Muriani ketika dikonfirmasi agar langsung menghubungi bidang yang bersangkutan. Pegawai Fungsional di Dinas Perkim Banjarbaru, Arifian dihubungi menyampaikan, kalau untuk bidang perumahan, soal pemeriksaan BPK 2021 tidak ada masalah. 

“Kami satu kelurahan satu paket saja,” kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi di Bidang Perumahan Dinas Perkim Banjarbaru 2012 sampai dengan 2021 itu. 

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Photo :

Dia menjelaskan, pada 2021 pelaksanaan paving bidang perumahan dinas Perkim Banjarbaru diantaranya, Guntung Manggis, Landasan Ulin Utara, Loktabat Utara. Rata-rata nilai proyeknya Rp 200 jutaan, sesuai usulan warga. 

Deretan Aturan Nyeleneh yang Mengatur Kehidupan Korea Utara di Era Kim Jong Un

Menurutnya nilainya kecil karena  yang ditangani ruas jalan gang perumahan, bukan jalan utamanya. Terpisah, Kepala Inspektorat Banjarbaru, M Taufik menyampaikan, terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap dinas Perkim untuk kegiatan tahun 2022, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan fasilitasi serta mendorong dan mengawal untuk menindaklanjutinya. 

“Semua rekomendasi dari BPK sudah diupayakan untuk dipenuhi dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta melalui portal TLHP BPK, selanjutnya BPK memverifikasinya,” tegas M Taufik. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Taufik membenarkan pemecahan proyek menjadi 102 paket dengan nilai total anggaran Rp 14 Miliar dikerjakan oleh 19 kontraktor, M Taufik membenarkannya. Dia juga menjelaskan, untuk tahun 2022 ini sebagai bentuk tindaklanjut atas temuan 2021, maka disperkim sudah melakukan konsolidasi terhadap kegiatan sejenis dan lokasi yang dekat dengan menjadikan satu paket pengadaan untuk dilelangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya