Masyarakat Tolak RKUHP, Mahfud MD: Masa Begitu Terus?

Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas dipang DPR Soal Kasus Brigadir J
Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas dipang DPR Soal Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bagi yang tidak setuju ada mekanismenya silakan saja. Ya (tidak ada) tanggapan, biar DPR yang menyelesaikan," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM terakhir kali membahas draf RKUHP pada 24 November 2022, di saat yang sama pihak Komisi III DPR sepakat untuk membawa draf tersebut ke rapat paripurna yang direncanakan pada Selasa, 6 Desember 2022, besok.

Berdasarkan data dalam situs resmi DPR, disebutkan bahwa salah satu agendanya yakni pengambilan keputusan atas RKUHP. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan informasi tersebut, dan mengatakan besar kemungkinan mengenai lembahasan RKHUP tersebut akan dibahas dirapat paripurna.

“Rencananya bisa begitu,” ujar Dasco.

Gugat ke MK

Adapun Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan kelompok masyarakat yang tidak sepakat dengan isi draf final RKUHP untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Yasonna, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang dan tidak relevan untuk hukum dewasa ini di Indonesia.

"Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title