Kejagung Tetapkan Direktur Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Bambang Rianto jadi tersangka Kejagung.
Sumber :
  • Dokumentasi Kejagung.

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Bambang Rianto (BR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 5 Desember 2022.

Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II layang/elevated - Waskita Karya

Photo :
  • ANTARA FOTO/Paramayuda
Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Ketut mengatakan, tersangka BR kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

"Terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022," sambungnya.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka BR berperan sebagai pihak yang menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Guna menutupi perbuatannya, dana hasil pencarian SCF seolah-olah digunakan untuk pembayaran hutan vendor yang belakangan diketahui fiktif. 

Tindakannya tersebut, kata Ketut mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Namun, Ketut tidak membeberkan lebih jauh berapa nilai kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan Bambang Rianto.

Gedung Waskita Karya

Photo :
  • Dok. Waskita

Atas perbuatannya ini, tersangka BR disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya