Pemdemo Tolak RKUHP Berkemah di DPR, Yasonna: Tak Ada Gunanya

Menkumkam Yasonna Laoly.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA Nasional – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara mengenai adanya kelompok massa yang ingin berkemah di depan Gedung DPR RI sebagai bentuk protes menolak Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Menurut Yasonna, apa yang dilakukan massa tersebut tak ada gunanya.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Yasonna meminta kepada massa yang menolak UU KUHP itu agar mengurungkan niatnya menginap di depan Gedung DPR  "Nggak usahlah, nggak ada gunanya," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Photo :
  • Eko Priliawito| VIVAnews
DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Masyarakat yang tidak setuju dan menolak UU KUHP, menurut Yasonna, bisa menempuh cara yang telah diatur dalam undang-undang. Dia meminta agar pihak yang tidak setuju melakukan langkah-langkah konstitusional yakni mengajukan uji materi ke MK

"Kalau ada teman-teman yang merasa ada, bahkan mungkin mengatakan bertentangan dengan konstitusi silakan aja JR itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mensahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Desember 2022. 

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyarankan, bila merasa tidak puas dengan isi di dalam KUHP terbaru bisa melakukan gugatan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia, tidak akan pernah sempurna. Kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," kata Bambang Pacul, biasa ia karib disapa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ilustrasi hukum.

Photo :
  • http://sukatulis.wordpress.com

Politikus PDIP ini meminta publik, untuk tidak melakukan unjuk rasa bila tidak sepakat dengan KUHP baru. Bambang mendorong, agar sebaiknya mengajukan JR atau uji materi ke MK.

"Yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," kata Bambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya