Ferdy Sambo: Yosua Perkosa Istri Saya

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istrinya, yaitu Putri Candrawathi pada saat di Magelang. 

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

Hal tersebut diungkap Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 7 Desember 202. Duduk sebagai terdakwa yaitu Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Sambo menyebut, saat itu Putri Candrawathi tiba di rumah pribadi Jalan Saguling III pada Jumat 8 Juli 2022. Kemudian, Ferdy Sambo bertanya kepada Putri bahwa kejadian apa yang sebenarnya terjadi di Magelang. 

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

"Ya sudah, kamu mau cerita apa kejadian di Magelang?'. 'Saya mau makan dulu', 'ya sudah saya tunggu di lantai tiga'. Kemudian istri saya makan, saya naik ke lantai tiga mendahului istri saya, menunggu di lantai tiga," kata Sambo di ruang pengadilan.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersaksi di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • Youtube
Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

Sambo kembali mempertegas pertanyaannya pada saat Putri menghubungi dirinya melalui telepon. Sambo bertanya kepada Putri perlakuan kurang ajar apa yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadapnya. 

Kemudian, Putri menjawab bahwa Brigadir Yosua masuk ke dalam kamar pribadinya saat dia dalam kondisi tertidur. Putri juga mengaku Brigadir Yosua sempat mengancamnya.

"Saya kemudian menanyakan istri saya. 'Kurang ajar seperti apa Yosua yang kamu telepon semalam?'. Istri saya kemudian nangis, Yang Mulia. Dia ceritakan bahwa Yosua masuk ke kamar, dia dalam kondisi tidur, istri saya tidur kemudian tiba-tiba Yosua sudah ada di depan istri saya, Yang mulia. Istri saya kemudian kaget, tapi kemudian Yosua mengancam, Yang Mulia," jelas Sambo.

"Kemudian dia melakukan pemerkosaan Yang mulia. Kemudian dia mengancam juga dan menghempaskan istri saya," sambungnya.

Tolak Dilindungi Kapolres

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengklaim sempat menawarkan Putri Candrawathi untuk diamankan Kapolres Magelang setelah mengaku diperkosa Brigadir Yosua saat di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022.

Mulanya, Ferdy Sambo menerima telepon dari Putri dalam keadaan menangis pada pukul 23.00 WIB. Namun Putri saat itu tidak menceritakan lebih jelas kepada Ferdy Sambo terkait apa yang terjadi. 

"Pada tanggal 7 malam, ada komunikasi saudara dengan istri saudara?" tanya Hakim.

"Jadi saya sampaikan Yang Mulia, saya kembali dari kantor jam 20.00. Kemudian bersama anak pertama di Saguling. Kurang lebih jam 23.00 saya ditelepon oleh istri saya," kata Sambo.

Putri lalu hanya menceritakan bahwa dia mengalami perilaku kurang ajar dari Brigadir Yosua. 

"Saya kaget istri saya telepon dalam kondisi nangis. Istri saya mengatakan 'Pak Yosua kurang ajar terhadap saya, dia masuk ke kamar.' Saya sampaikan, ‘Loh kurang ajar bagaimana? Kok berani dia, sudah saya nangis bapak. Kamu jangan telepon dan cerita ke yang lain, karena saya khawatir’,” kata Sambo menceritakan Putri. 

Saat itulah Sambo menawarkan Putri untuk mengamankannya dengan meminta Kapolres Magelang untuk datang ke TKP.

"Tidak ada yang lain, karena saya sudah sampaikan. Saya jemput kamu ke Magelang. 'Jangan Pak. Saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana.' Sudah kalau gitu, saya minta Kapolres untuk datang amankan kamu. 'Sudah Pah, saya takut, nanti terjadi apa-apa ada ancaman dari Yosua.' Saya tetap ngotot untuk bisa membantu istri saya, karena saya tahu dalam kondisi menangis tidak pernah seperti itu?" kata Sambo. 

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya