Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar Patek saat hadiri sidang pengadilan
Sumber :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

VIVA Nasional – Sudah menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya melalui program pembebasan bersyarat pada Rabu, 7 Desember 2022.

img_title Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga Umar Patek sendiri telah diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

img_title Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di 6 Provinsi, Diduga Terhubung Lewat Pertemuan Daring

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI, oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), maka yang bersangkutan berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat.

img_title Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Jabar hingga Maluku Utara, Begini Peran-perannya

Vonis Umar Patek

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Menurut Rika, program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.

Dikatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

Densus 88 dan Pemprov Sulawesi Tengah memperkuat sinergi untuk mencegah ekstremisme dan menjaga toleransi masyarakat.

Densus 88 Gandeng Pemprov Sulteng, Bahas Ancaman Ekstremisme hingga Anak Terpapar Paham Radikal

Densus 88 dan Pemprov Sulawesi Tengah memperkuat sinergi mencegah ekstremisme, membahas deteksi dini, toleransi, serta penanganan anak terpapar paham radikal.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut