Guru Besar Hukum Pidana Sebut Hakim yang Pimpin Sidang Sambo Berlebihan

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Guru Besar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita ikut menyoroti, situasi sidang kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terutama kepada hakim yang memimpin sidang. Menurut Romli, seorang hakim adalah penjuru dari semua persidangan, seperti memiliki kekuasaan besar. 

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Sehingga, seorang hakim memerlukan kesabaran, berintegritas dan tanggung jawab. Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini, Romli melihat hakim memiliki beban.

Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mencecar Ferdy Sambo di persidangan

Photo :
  • Youtube
Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Sebab, menurut Romli, kasus yang menyeret Ferdy Sambo ini disorot semua pihak. Karena itu, menurut Romli, hakim yang menyindangkan kasus ini bertindak hati-hati.

Terutama ketika hakim yang menggali keterangan Ferdy Sambo mengenai persitiwa di Magelang di mana ketika itu Ferdy Sambo dihubungi oleh Putri Chandrawati mengenai tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Menurut Romli, informasi yang digali oleh hakim itu hanya ingin mengetahui sejauh mana atensi dari suami ke istri.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"(Dalam persidangan) sudah dijawab oleh sang suami, istrinya melarang, nanti saja di Jakarta supaya jangan ada keributan. Jadi menurut saya bukan suatu yang harus dipersoalkan, terutama sang istri sudah menginformasikan bahwa sudah dapat perlindungan di sini (Magelang) dengan ajudan yang ada," kata Romli dikutip, Jumat 9 Desember 2022.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mengenai kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang kompak tidak tahu Ferdy Sambo menembak Brigadir J, Romli menilai seorang hakim tidak sepatutnya memberikan pertanyaan yang menjerat. Termasuk menyimpulkan dengan kata bohong, tuli, bisu.

"Pertama memang hakim tidak sepatutnya. Sebagai hakim ya, kan ada disamping dia mengerti hukum, dia juga dibatasi pedoman berprilaku, itu ada, saya tahu. Salah satu aturan yang ada tidak boleh memberikan pernyataan yang menjerat, tidak boleh. Apalagi menyimpulkan, kamu bohong, tuli, bisu, tidak boleh," ujarnya

Seperti diketahui belum lama ini Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf melaporkan hakim yang menyidangkan perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim dinilai melanggar kode etik lantaran menyampaikan kalimat tendensius dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya