Anggota DPR Fraksi PKB Muhammad Khadafi Bantah Menyuap Rektor Unila

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Kadafi usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Kadafi membantah telah menyuap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

"Wah enggak ada (pemberian uang). Kan jelas di pemeriksaan Prof. Karomani bahwa saya tidak ada menyerahkan uang," ujar Kadafi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. 

Sementara itu terkait dengan pemeriksaan yang dijalaninya, Kadafi enggan menyampaikan hal-hal yang ditanyakan oleh penyidik kepada dia.

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah menyampaikan bahwa Kadafi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila bersama Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Lampung, Imam Bustami di Gedung Merah Putih KPK.

KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 4 tersangka, sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.

Mereka dijerat karena diduga menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus Unila.

Sementara pemberi suap, Andi Desfiandi, yang kini telah didakwa Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila).

Dalam persidangan, Karomani juga menyebut sejumlah nama yang berurusan dengan dirinya untuk memuluskan nama-nama calon mahasiswa baru di Unila. 

KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, serta Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Besaran uang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani diduga pula memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya