Ronny Geram, Pengacara Sambo Mau 'Jebak' Bharada E
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengaku puas dengan hasil uji lie detector polygraf terhadap kliennya saat pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mendampingi Bharada E jalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada Rabu 14 Desember 2022.
"Hasil pemeriksaan lie detector poligraf, Richard eliezer berkata jujur," ujar Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Ronny Berty Talapessy
- instagram.com/ronnytalapessy
Ronny khawatir dengan pihak Ferdy Sambo pada sidang Selasa 13 Desember 2022 kemarin. Pasalnya, Ronny mengatakan kubu Ferdy Sambo dinilai hendak menjebak Richard lewat pertanyaan yang dilontarkan saat persidangan.
Menurutnya, kubu Sambo mencecar Bharada E terkait keterlibatannya saat membersihkan sidik jari Sambo di barang Brigadir J.
"Jangan coba untuk membuat klien kami terpojokkan, dengan pertanyaan-pertanyaan yang menurut kami menjebak," jelas Ronny.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
- VIVA/M Ali Wafa
Selanjutnya, Ronny juga menjelaskan terkait keberaniannya pertemuan Bharada E secara langsung dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan mantan majikannya. Kata Ronny, mereka saat ini hanya seorang warga sipil biasa.
"Kenapa dia hadir karena dia berani, karena seorang Ferdy Sambo bukan siapa-siapa lagi. Dia bukan lagi atasan dari Richard Eliezer, karena dia jujur makanya dia berani," tukas dia.
Sebelumnya, Saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid mengatakan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal terindikasi jujur terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.Â
Hal tersebut diungkapkan Aji saat dihadirkan menjadi saksi untuk lima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.
Mulanya, Aji membeberkan hasil tes poligraf atau kebohongan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Ferdy Sambo memiliki skor minus 8, Putri Candrawathi minus 25, dan Kuat Ma'ruf untuk skor pertama plus 9 dan tes kedua memperoleh skor minus 13.