Hakim ke Irfan Widyanto: Harusnya Anda Mikir

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Salah satu anggota Majelis Hakim dalam persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menasihati saksi Irfan Widyanto terkait inisiatifnya saat menyerahkan DVR CCTV ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Anggota majelis hakim, Djuyamto mengatakan semestinya anggota Polri tidak boleh berinisiatif melakukan tindakan. Menurutnya, seorang anggota polisi ataupun TNI harus teratur dan terukur sehingga harus jelas perintahnya dari siapa dan tanggung jawabnya kepada siapa.

Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto

Photo :
  • Youtube
Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

“Makanya tadi ditanya kepada majelis. Kalau betul saudara tadi mengatakan ‘oh barang kali ini ada irisan antara tugas reserse kriminal dengan tugas Paminal. Kan seharusnya saudara paham mana yang didahulukan, mana yang berhak,” kata Djuyamto kepada Irfan Widyanto.

Padahal, saat itu, Agus Nurpatria merupakan anggota Biro Paminal Divisi Propam Polri, sedangkan Irfan merupakan anggota reserse kriminal. Seharusnya, menurut Djuyamto, Irfan telah mengetahui terkait penugasan maupun satuan kerja saat itu. Sehingga memungkinkan Urfam berpikir terlebih dahulu.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

“Harusnya saudara mikir saat itu. Tadi saudara mengatakan ‘wah sudah benar menurut saya’. Ya sekarang saudara tahu tidK itu hal yang keliru?” tanya Djuyamto.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Siap Yang Mulia,” jawab Irfan.

Djuyamto mengatakan seharusnya majelis hakim tidak perlu menjelaskan hal seperti ini karena semuanya sudah diproses etik dan bahkan ada yang sudah dipecat tidak hormat. Artinya, para terdakwa sudah terbukti melanggar etik.

“Kami sebenarnya enggak perlu lagi mengupas di persidangan, enggak perlu. Karena Jelas kok terkait dengan SOP, terkait dengan profesionalitas saudara sebagai polisi sudah tidak layak periksa di sini,” ujar Djuyamto.

Meski demikian, Djuyamto mengatakan persidangan ingin menggali apakah ada mens rea (niat jahat) atau tidak dan kaitan Irfan Widyanto dengan terdakwa Agus dan Hendra.

Kamera CCTV

Photo :
  • https://unsplash.com/photos/5nViCpP2L6w

“Nyatanya betul toh, itu hal yang keliru toh. Kalau semuanya orang Paminal bisa bebas perintah Reskrim, apa gunanya pembagian divisi, apa gunanya pembagian job description. Gitu loh. Dari situ saja sudah enggak jelas kok,” ujar Djuyamto.

Djuyamto mengatakan alibi Irfan memang benar ketika mengatakan ada irisan kewenangan antara Biro Paminal dan Reskrim karena peristiwa tembak-menembak antaranggota. Namun Djuyamto menegaskan di TKP sudah ada anggota Reskrim, seharusnya Irfan menyerahkan kepada Reskrim. 

“Katanya saudara paham mana yang lebih berhak, kan gitu toh?” tanya Djuyamto.

“Siap,” jawab Irfan.

Djuyamto mengatakan Irfan bisa saja menolak perintah Agus karena dia merupakan anggota Paminal. Ia juga menanyakan kapan Irfan melaporkan temuan kepada pimpinan di Bareskrim.

“Apakah itu saudara komunikasikan dengan pimpinan saudara di Bareskrim?

“Saya baru lapor hari Senin (11 Juli 2022),” kata Irfan.

“Apakah saudara tahu dari pihak Bareskrim mengambil alih proses penyidikan yang dilakukan Polres Jaksel?” tanya Djuyamto.

“Siap tahu, Yang Mulia,” katanya.

“Kapan itu diambil alih? Ketika saudara mengambil mengganti (DVR) apakah di situ Bareskrim sudah ambil alih?” tanya hakim.

“Belum,” jawab Irfan.

“Lalu di situ saudara perintah siapa? saudara orang Reskrim toh?” tanya Djuyamto.

“Siap Yang Mulia,” jawab Irfan.

"Apakah boleh anggota secara liar mengambil tanpa perintah sesuai dengan fungsi saudara selaku penyidik di Bareskrim?," tutur Djuyamto.

Djuyamto kembali menyampaikan bagaimana Polri-TNI serba teratur untuk membagi batasan kewenangan dengan jelas. Ia mengatakan tiap anggota memiliki kewenangan masing-masing.

“Karena kewenangannya begitu besar makanya diatur betul. Tidak bisa sudah punya anggota sendiri kok perintah-perintah anggota yang lain,” beber Djuyamto.

Sebelumnya Irfan Widyanto mulanya meyakini perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu bertujuan untuk kepentingan hukum.  

Irfan mengaku tidak tahu persis duduk perkara sebenarnya. Ia hanya mendengar adanya kejadian tembak-menembak antara anggota polisi. Ia pun tidak memastikan atau mengecek lebih jauh lantaran posisinya berada di luar rumah dinas Ferdy Sambo. 

Saat diperintahkan mengambil DVR CCTV, maka Ia pun melaksanakannya. "Keyakinan saya atau pemahaman saya, saya mendapatkan perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," kata Irfan.

"Kepentingan hukum kalau di Bareskrim itu berarti untuk menemukan alat bukti bagian dari itu (peristiwa penembakan)?" tanya JPU lagi ke AKP Irfan.

"Siap, saya kan tidak tahu apakah karena yang perintah Paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan prosedur reserse," jawab Irfan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya