Beda Nasib soal TPPU: Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Doni Salmanan Dikembalikan

VIVA Nasional – Ada yang menarik dari putusan terdakwa affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex Doni M Taufik alias Doni Salmanan. Doni dinyatakan bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Doni Salmanan terbukti bersalah sebaimana diatur dakwaan pertama, Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sementara untuk dakwaan kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Uang (TPPU), majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.Â
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 16 Desember 2022.
Hakim berpendapat bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan. Hakim juga menyatakan terdakwa tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung ini tentunya sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun.Â
Doni Salmanan
- VIVA/M Ali Wafa