MUI Minta Kapolri Tindak Perusahaan yang Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal

Jelang Natal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memantau dan menindak perusahaan yang memaksa karyawan Muslim mengenakan atribut natal.

Mengenal Agama Sikh, Keyakinan yang Dianut Bunga Zainal dan Anak-anaknya

Hal ini disampaikan dalam surat nomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud dan juga Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan.

Ilustrasi Natal.

Photo :
  • Ist.
Usai Memilih Mualaf, Davina Karamoy Belum Siap Kenakan Hijab

Dalam surat tersebut MUI meminta agar Kapolri dan jajarannya memastikan tidak adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim seperti di mal, hotel, supermarket, pabrik maupun seluruh kegiatan usaha lain.

“Kapolri diharapkan dapat menjamin ibadah umat beragama dengan aman, pada saat yang sama agar tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan,” tulis surat tersebut dikutip dari laman resmi MUI, Kamis 22 Desember 2022.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

MUI menyampaikan bahwa, hal tersebut dilakukan guna mewujudkan toleransi terhadap keyakinan keagamaan masyarakat. Hukum terkait penggunaan atribut keagamaan non-Muslim sendiri telah dituangkan pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016.

Dalam Fatwa tersebut MUI menyampaikan bahwa hal ini perlu diambil sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan mengatas namakan toleransi dan persahabatan.

Dalam fatwa tersebut juga ditetapkan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Untuk itu, MUI mengimbau kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

“Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahan agar menghormati keyakinan umat Islam dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut natal,” tulis MUI

Jika terjadi hal demikian, MUI meminta Kapolri untuk tidak ragu menindak dengan tegas karena hal tersebut dianggap telah mencederai prinsip-prinsip toleransi antar umat beragama di Indonesia.

VIVA Militer: Prajurit Yonif 315/Garuda berbagi kasih rayakan Natal di Papua

Photo :
  • Pen.Yonif 315/Garuda
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya