Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang Maut Ika Unhas Jadi Tersangka

Jepretan layar (screenshot) video rekaman peristiwa tarik tambang yang digelar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan di Makassar dan menewaskan seorang warga.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA Nasional – Kasus tarik tambang yang digelar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (Ika Unhas Sulsel) terus bergulir di kepolisian. Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan satu orang tersangaka.

Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Fantastis Capai Rp 300 Triliun

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan, sesuai hasil penyelidikan, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni ketua panitia penyelenggara kegiatan tarik tambang tersebut.

Pergelaran tarik tambang di Makassar pecahlan rekor MURI

Photo :
  • VIVA/Supriadi Maud
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus di Subang

"Tersangka ada satu orang saat ini. Ketua panitianya inisial (RS)," ujar Rheonald kepada awak media, Sabtu malam, 24 Desember 2022.

Remaja Hilang Usai Dikejar Gengster Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Cisadane

Kasus itu terus bergulir di kepolisian sebab telah mengakibatkan salah satu peserta yang juga merupakan ketua RT di Makassar bernama Masyita (43 tahun) meninggal dunia dalam kegiatan.

Rheonald mengaku sampai saat ini pihaknya hanya menetapkan RS sebagai tersangka dan belum melakukan penahanan karena R kooperatif. "Tersangka kooperatif jadi kami tidak tahan. Dia ditetapkan jadi tersangka karena penanggung jawab kegiatan. Dia dijerat Pasal 259 KUHP dan Pasal 360 KUHP," katanya.

Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah memeriksa 25 saksi termasuk para panitia tarik tambang Ika Unhas. Dari hasil pemeriksaan 25 saksi itu, penyidik menyimpulkan ada unsur pidana dalam kematian korban.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Sebut Status Gazalba Saleh Masih Tersangka meski Hakim Kabulkan Eksepsinya

KPK mengatakan bahwa status hakim agung nonaktif Gazalba Saleh masih sebagai tersangka meski Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan Gazalba.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024