Mahfud MD Ungkap Alasan Tragedi Kanjuruhan Bukan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Hakim

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan alasan dirinya menyebut tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur, bukan pelanggaran HAM berat.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Mahfud menyampaikan hal itu melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd sesuai hasil penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Betulkah saya bilang kasus tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat? Betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum, yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak itu hanya Komnas HAM," tulis Mahfud dalam cuitan Twitter yang dilihat VIVA, Rabu, 28 Desember 2022.

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut

Aremania melakukan aksi menuntut keadilan untuk korban Tragedi Kanjuruhan

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Banyak yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tidak pidana atau kejahatan. "Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM berat, tapi kejahatan berat; tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM Berat."

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, Ini Perannya

Selama menjabat menteri, jika ada tindak pidana yang besar, Mahfud mengaku selalu mempersilakan Komnas HAM untuk menyelidiki dan mengumumkan sendiri apakah ada pelanggaran HAM berat atau tidak. Misalnya, kasus Wadas, kasus Yeremia, tragedi Kanjuruhan, dan lain-lain.

Pelanggaran HAM biasa

Mahfud menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan orang lainnya luka-luka. Bisa jadi ada pelanggaran HAM biasa namun itu masih perlu dibuktikan.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

Dia menyampaikan itu saat berkunjung ke Pesantren Miftahussunnah pimpinan Rais Aam NU Miftachul Akhyar di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 27 Desember 2022. Dia menyampaikan itu mengacu pada hasil penyelidikan yang  dilakukan oleh Komnas HAM.

Bisa jadi, katanya, terjadi pelanggaran HAM biasa dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Namun, hal itu perlu dibuktikan dan kini masih dalam proses penyelidikan.

Tragedi dalam sepakbola

Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun  ke lapangan, diduga meluapkan kekesalan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang

Photo :
  • Lucky Aditya/VIVA

Petugas keamanan dari Polri dan TNI berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka.

Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak. Korban meninggal dalam kejadian tersebut sebanyak 135 orang dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.

Sementara ini, total enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Satu tersangka lainnya ialah prajurit TNI sehingga kasusnya ditangani Denpom Malang.

Lima tersangka dari sipil dan Polri sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Selanjutnya tiga polisi, antara lain Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Kelima tersangka tersebut ditahan oleh Kejaksaan.

Tersangka eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sementara ini dilepas dari tahanan oleh penyidik Polda Jawa Timur karena masa tahanannya habis. Hadian Lukita tak kunjung diserahkan ke Kejaksaan karena penyidik belum juga merampungkan berkas kasus Hadian sebagaimana diinginkan jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya