Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Kalau Tak Jadi Menteri Saya Juga Akan Kritik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai banyaknya kritik yang disampaikan kalangan akademisi terhadap penerbitan Perppu Cipta kerja. Mahfud mengatakan, sebenarnya tidak ada yang menyalahi aturan dalam penerbitan Perppu tersebut.

Tanggapi Isu Prabowo Bakal Punya 40 Menteri, Ganjar Ingatkan Buruknya "Politik Akomodasi"

Menurut Mahfud yang dapat diperdebatkan dalam Perppu nomor 2 tahun 2022 itu adalah isinya. Mahfud mengatakan, dirinya juga merupakan seorang akademisi dan apabila Dia bukan seorang Menteri maka mungkin saja akan ikut melontarkan kritik seperti akademisi lainnya.

"Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi ya sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi menteri mengritik kaya gitu, tapi saya katakan kalau secara teori sudah tidak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai," kata Mahfud di Istana kepresidenan Jakarta, Selasa 3 Januari 2023

Kalah di Pilpres 2024, Ini Kegiatan yang Bakal Dilakukan Mahfud Selanjutnya

Demo buruh menolak UU Cipta Kerja, di depan gedung DPR.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

Mahfud menyebut banyak pihak juga yang tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahfud Ngaku Tak Ada Tawaran Masuk ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

"MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar, nah sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru," ungkap Mahfud.

Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 16 Juni 2022 yang mengatur soal pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus.

"Nah, saya bilang, kalau menunggu kita tidak akan diuji, baik perppu maupun undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang, mari adu argumen," tambah Mahfud.

Pengesahan UU Cipta Kerja saat paripurna DPR 5 Oktober 2020.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dengan sudah terbitnya peraturan mengenai pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus maka pemerintah tinggal menerbitkan perppu, tambah Menkopolhukam.

"Kita perbaiki dengan perppu karena perbaikan dengan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang. Jadi, undang-undang itu undang-undang/perppu begitu di dalam tata hukum kita," kata Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya