- Istimewa
VIVA Nasional – Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan Lukas Enembe dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.
"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe," ujar Ignatius dalam keterangannya, Selasa, 10 Januari 2023.
Kata Ignatius, penangkapan Lukas Enembe itu sepenuhnya merupakan upaya hukum dari KPK. Ia pun tidak menjelaskan lebih jauh kapan tepatnya Lukas Enembe ditangkap.
Hanya saja, kata Ignatius, Lukas Enembe telah dibawa ke Mako Brimob Kota Raja.
"Itu upaya hukum yang dilakukan KPK. Infonya saat ini diamankan di Mako Brimob Kota Raja," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe semakin menjadi sorotan usai PPATK menemukan transaksi senilai Rp560 miliar. Transaksi sebesar setengah triliun itu dilakukan Lukas untuk bermain judi di luar negeri.