Ferdy Sambo Menangis Ingat Momen Putri Candrawathi Mau Dijadikan Tersangka

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo tak kuasa menahan air mata saat menjelaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada E saat ditanya oleh salah satu tim penasihat hukumnya.

Kamaruddin Sebut Pihak yang Bermasalah di Balik Kasus Kematian Vina Cirebon, Siapa?

Ferdy Sambo mengatakan Bharada E mengubah keterangan BAP soal siapa yang menembak Brigadir J. Saat itu, kata Sambo, dalam BAP Richard dikatakan bahwa dirinya yang menembak Brigadir J seluruhnya.

"Saya sudah sampaikan tadi bahwa Richard sudah merubah keterangan. Richard menyampaikan bahwa saya yang menembak Yosua," ujar Sambo di ruang pengadilan PN Jaksel, Selasa 10 Januari 2023.

Pengakuan Terbaru Linda: Bukan Sahabat Dekat Vina dan Tak Kenal Pegi Setiawan

"Seluruhnya saudara yang menembak Yosua?," tanya penasihat hukum.

Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 

"Seluruhnya saya yang menembak Yosua," kata Sambo.

"Apakah saudara ditunjukin BAP Richard yang dirubah itu?," tanya penasihat hukum.

"Waktu itu saya minta BAP untuk diperlihatkan ke saya. Saya sampaikan untuk melihat BAP-nya," jawab Sambo.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lantas, salah satu penasihat hukum yang bertanya kepada Sambo itu meminta izin kepada Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso untuk memperlihatkan BAP yang diubah itu.

Setelah itu, Ferdy Sambo berdiri dan melihat BAP Bharada E. Penasihat hukumnya kembali bertanya bahwa apa betul BAP itu yang pernah dilihat Ferdy Sambo ketika dijemput oleh timsus.

"Iya (BAP) tidak ada perubahan Berita Acara lain hanya itu yang saya lihat sampai saya memberi keterangan di tanggal 8," kata Sambo. 

Kemudian penasihat hukum itu mengatakan saat dirinya dikonfrontir oleh timsus, Bharada E menggunakan fakta sesuai dengan BAP yang diubah itu.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sambo mengatakan, pada saat istrinya yaitu Putri Candrawathi mendapat ancaman ingin dijadikan tersangka, Sambo mengklaim saat ini sudah memberi keterangan sesuai versinya seperti yang dipersidangkan selama ini adalah benar, dan BAP Bharada E yang diubah itu tidak benar.

Sambo menjawab "Demikian" sambil menangis. Dia tak kuasa menahan air matanya saat menjelaskan kembali soal Putri Candrawathi yang diancam dijadikan tersangka.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya