151 Hari Ditahan di Mako Brimob, Ferdy Sambo: Saya Menyesal

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya dan perasaan bersalah atas semua perbuatan yang menyeret ajudan serta anak buahnya di Divisi Propam Mabes Polri.

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Ferdy Sambo setelah semua rangkaian penyidikan hingga pemeriksaan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

"Setelah proses rangkaian penyidikan, rangkaian persidangan sampai saatnya saudara diperiksa sebagai terdakwa apa yang saudara mau sampaikan," ujar Hakim Wahyu di ruang pengadilan.

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ferdy Sambo mengaku bahwa dirinya sangat menyesali perbuatannya. Dia juga mengatakan bahwa emosi menghapuskan logikanya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Tak hanya itu, mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga mengungkap rasa penyesalannya terhadap Bharada E. Sambo mengatakan dia hanya memberi perintah 'hajar', namun Bharada E menembak Brigadir J.

Tak lupa dia menyampaikan rasa penyesalan dan bersalahnya kepada institusi Polri. Kepada Kapolri, serta kepada seluruh rekan - rekannya yang terlibat pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berikut ungkapan lengkap penyesalan Ferdy Sambo di depan majelis hakim:

"Terimakasih yang mulia, 151 hari saya menjalani penahanan di Mako Brimob saya merasa bersalah karena emosi menutup logika saya.

Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan yang pertama kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia.

Rasa penyesalan dan bersalah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard Eliezer karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu.

Yang ketiga saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan yang dalam pada istri saya, Ricky dan Kuat yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang.

Kemudian rasa bersalah dan penyesalan juga saya sampaikan kepada Kapolri dan institusi Polri serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita yang tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu yang kemudian menyebabkan citra Polri menjadi turun dan beberapa rekan sejawat saya harus diproses hukum.

Saya juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada bapak Presiden dan masyarakat Indonesia karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya.

Kemudian yang terakhir, saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena emosi saya menyebabkan istri dan anak-anak saya harus mengalami ini.

Istri saya harus ditahan dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya yang mulia. Saya bersalah yang mulia karena emosi saya yang menutup logika. Saya mohon yang mulia dan jaksa penuntut umum bisa menilai bijak dan objektif terhadap kesalahan saya ini. Demikian yang mulia"

Setelah selesai mengungkapkan rasa penyesalannya, Hakim Wahyu akan mencatat pengakuan Ferdy Sambo itu.

"Baik kami akan catat penyesalan saudara dan pengakuan saudara merasa bersalah tadi," tutur Hakim Wahyu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya