Tak Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura, KPK: Fasilitas Rumah Sakit Kita Memadai

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari.

VIVA Nasional – Gubernur PapuaLukas Enembe, beberapa waktu yang lalu dikabarkan sempat meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat menjalani pengobatan di Singapura.

9 Calon Anggota Pansel Capim KPK, 5 dari Unsur Pemerintah dan 4 Masyarakat

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri secara tidak langsung menolak permintaan dari Lukas Enembe. Sebab, menurut Firli, dokter dan rumah sakit yang ada di Indonesia masih mampu untuk menangani penyakit yang dialami oleh Lukas Enembe.

“Saya tidak berandai-andai kalau pak Lukas ingin berobat ke Singapura. Karena sampai hari ini saya masih meyakini bahwa kemampuan profesional dokter kita, fasilitas rumah sakit kita, sudah cukup dan memadai,” kata Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Rabu 11 Januari 2023.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Gubernur Papua Lukas Enembe berbaju tahanan

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sementara itu, Kepala RSPAD Gatot Subroto, Letjen dr A. Budi Sulistya, mengungkapkan kondisi kesehatan dari Lukas Enembe sudah lebih baik dibandingkan usai dilakukannya penangkapan.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

“Saat ini dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter, kesehatan beliau lebih baik dibandingkan dengan tadi malam dan dalam kondisi stabil,” kata Kepala RSPAD Gatot Subroto.

Terkait dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe, kata Budi akan dilaporkan secara berkala ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

"Kesehatan itu dinamis, kesehatan itu bisa berubah lebih baik dan buruk. Jadi kita juga butuh melihat perkembangan dari pasien. Untuk pemeriksaannya kita laporkan kepada Ketua KPK, nanti kita laporkan," tandasnya.

Saat disinggung mengenai sampai kapan Lukas Enembe menjalani perawatan sementara, Budi juga hanya menjawab singkat. Kata dia, pihaknya belum dapat memastikan kapan Lukas Enembe selesai menjalani perawatan. 

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, atas kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas Enembe ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023. 

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu, 11 Januari 2023.

Kata Firli, nantinya Lukas Enembe akan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. Saat ini, Lukas akan dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan  Darat (RSPAD) Gatot Subroto hingga kondisinya membaik. 

"Lukas Enembe akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Namun, mempertimbangkan kondisinya, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara. Perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal ini pertimbangan kesehatannya," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya