Kesulitan Bicara, KPK Akan Gandeng Ahli Bahasa dan Isyarat Periksa Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe berbaju tahanan
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng tenaga ahli bahasa dan isyarat untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Firli mengungkapkan dibutuhkannya tenaga ahli bahasa dan isyarat lantaran Lukas Enembe tampak kesulitan berbicara sehingga penuturannya kerap dibantu diterjemahkan oleh pihaknya.

“Tentu ini kita menggunakan ahli, ada ahli bahasa, ada ahli isyarat, semuanya kita akan gunakan,” kata Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Rabu 11 Januari 2023.

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Kata Firli, pihaknya akan mengerahkan seluruh upaya yang perlu dilakukan dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

“Semuanya kita akan gunakan dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Lukas Enembe,” jelas dia.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, atas kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas Enembe ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023. 

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu, 11 Januari 2023.

Gus Muhdlor Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hingga Putusan Praperadilan Keluar

Kata Firli, nantinya Lukas Enembe akan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. Saat ini, Lukas akan dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan  Darat (RSPAD) Gatot Subroto hingga kondisinya membaik. 

"Lukas Enembe akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Namun, mempertimbangkan kondisinya, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara. Perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal ini pertimbangan kesehatannya," ungkapnya.

Aparat Gabungan TNI-Polri Rebut Wilayah Homeyo Intan Jaya Papua dari OPM
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Pangkogabwilhan) Letjen TNI Richard Tampubolon.

Korban Penembakan OPM Dievakuasi dari Homeyo ke Timika

Panglima Kogabwilhan III mengatakan tim gabungan TNI/Polri telah mengevakuasi jenazah korban penembakan OPM di Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, ke Timika, Kabupaten Mimika.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024