Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Wang Xiu Juan dan Mahyudin 3 Tahun Panjara

- vivanews/Andry Daud
Sementara itu secara terpisah, Onggo sebagai kuasa hukum PT TGM menyampaikan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung telah tepat dan Mahyudin Cs tentu harus tunduk pada putusan pengadilan tersebut.
Menanggapi hal yang disampaikan oleh Indradi Thanos sebagai pimpinan PT TGM, Onggo menyampaikan akan segera menindaklanjuti arahan pimpinan PT TGM tersebut dan enggan memberikan keterangan rinci atas upaya hukum yang sedang ditempuh.
“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga adanya putusan mahkamah agung yang menolak kasasi para terdakwa. Para terdakwa saat ini telah terbukti melakukan pemalsuan surat PT TGM tanpa bisa dibantah lagi. Selanjutnya setelah adanya putusan kasasi ini, kami akan memproses hukum oknum pengacara bodong berinisial RW dan DH termasuk pihak-pihak di belakang mereka yang terlibat atau menyuruh kedua pengacara bodong itu yang selama ini menyebarkan berita bohong. Mungkin mereka tidak paham kalau menyebarkan berita bohong itu ancaman pidananya 10 tahun,” kata Onggowijaya.