Agus Nurpatria Kena Prank Ferdy Sambo, Bisa Dipidana?

Sidang Kombes Agus Nurpatria
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ahli pidana, Effendy Saragih mengatakan, seseorang yang melaksanakan perintah padahal tak mengetahui kebenaran di balik perintah tersebut, maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. 

img_title Kemendagri Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Percepatan Pembentukan Satgas MBG

Hal itu diungkap Effendy saat tim penasihat hukum terdakwa Agus Nurpatria mencecar soal kesesatan fakta saat menerima perintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saudara ahli, saya mau bertanya apa pendapat ahli tentang kesesatan dalam tindak pidana salah satunya error facti. Menurut ahli, apa pengertian dari error facti?" tanya tim penasihat hukum Agus Nurpatria.

img_title Luhut: Kepastian Hukum Jadi Prasyarat Pembentukan Family Office

"Baik, jadi ada istilah error facti atau sesat dalam fakta dan error juris yaitu sesat dalam hukum yang mana kedua asas ini selain diatur dalam KUHP yang merupakan alasan penghilang tindak pidana atau terhapus pidananya, juga ada secara ilmu pengetahuan ada error facti dan error juris menjadi penghapus tindak pidana itu sendiri," kata Effendy.

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

img_title Pengamat Nilai Penyitaan Dokumen Pribadi di Jalan Raya Tak Miliki Dasar Legal, Ini Alasannya

"Error facti terjadi jika seseorang melakukan perbuatan yang dilakukan dengan suatu fakta yang tidak sebenarnya, lalu dia melakukan seolah fakta itu benar dan menjadi salah itu me jadi tindak pidana. Apakah bisa dimintai pertanggungjawaban? Tentu tidak, karena dia melakukan suatu perbuatan yang tidak sesuai, karena dia dibohongi oleh suatu informasi,” ujarnya. 

“Begitu juga dengan error juris atau sesat hukum, seseorang mengatakan hukumnya ini lalu orang itu melakukan sesuai dengan yang disampaikan tapi ternyata salah, apakah bisa dimintai pertanggungjawaban, tentu tidak," sambungnya.

Penasihat hukum Agus kemudian mempertegas kembali jawaban dari Effendy selaku ahli pidana. Saat itu, penasihat hukum Agus bertanya apakah prinsip error facti ini bisa membebaskan seseorang dari hukuman pidana.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

"Berkaitan dengan error facti apakah sejalan dengan prinsip kesesatan fakta dapat membebaskan seseorang dari hukuman?" tanya penasihat hukum Agus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tadi sudah dijelaskan bahwa dengan kesesatan itu bisa membuat seseorang melakukan tindak pidana sehingga terhadap orang tersebut dengan dasar sesat fakta itu tadi maka terhadap dirinya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," ucap Effendy.

Penasihat hukum Agus lantas mengilustrasikan kondisi saat seseorang mendapatkan perintah dari pemberi perintah, namun perintahnya ini berisi informasi yang tidak sesuai dalam arti penerima perintah di-prank. Bagaimana pandangan Effendy terkait dengan kondisi tersebut dan apakah penerima perintah dapat dipidana atau tidak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut