Lukas Enembe Selesai Diperiksa KPK, Pengacara: Pertanyaannya Tidak Jelas

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi pada Kamis 12 Januari 2023 malam. Pengacara menilai pertanyaan dari KPK tidak ada yang masuk dalam materi penyidikan.

Lukas Enembe diketahui bungkam saat selesai diperiksa oleh KPK. Dia memilih untuk tidak berkomentar soal pemeriksaannya. Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum Lukas Enembe menyebutkan salah satu pertanyaan yang dianggapnya tidak masuk materi.

"Apakah saudara mengerti diperiksa karena melanggar Pasal 12A dan 12B pasal 11 UU Tipikor? Dia menyatakan 'mengerti'. Lalu apakah dalam pemeriksaan ini saudara didampingi penasihat hukum? Beliau jawab 'iya'. Ini surat kuasa saya kasih," ujar Petrus kepada wartawan, Jumat 13 Januari 2023.

Kemudian, kata Petrus, penyidik bertanya soal saksi meringankan yang mana hal itu menurutnya itu belum masuk dalam materi perkara.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

"Apakah bapak Lukas mengajukan saksi meringankan? Terus saya bilang 'pak, bapak hanya menyebutkan pasal 11, 12, lho perbuatan material membuat dia bisa membela diri meringankan itu cerita siapa?" ucap dia.

"Kalau tuduhannya saudara menerima uang dari Lakka tanggal sekian, jumlahnya sekian, baru kita mengajukan bantahan kan," sambungnya.

Menurut Petrus, pertanyaan dari tim penyidik lembaga antirasuah itu tidak jelas. Dia mengatakan bahwa akhirnya kedua belah pihak saling memahami.

"Jadi membantah apa kita? Tidak jelas toh artinya pertanyaan itu. Tapi ada sama-sama memahami posisi akhirnya ya sudah, belum waktunya saksi meringankan kan, tidak masuk materi akhirnya dia mengikuti kecuali bapak menanyakan apakah benar saudara menerima dari Lakka lalu kapan? Tentu kita mengajukan saksi yang meringankan, membantah itu kan. Tapi itu kan tidak ada," ucap dia.

Sebagai informasi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, yang kini dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi, dibawa ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dikatakan dalam kondisi sehat, karenanya langsung menjalani pemeriksaan.

Lukas tiba di KPK menggunakan mobil tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Mobil tahanan yang ditumpangi Lukas dikawal dengan mobil rantis berjenis barrcuda.

Selain Barracuda, juga dikawal lima unit motor trail dari Brimob. Di belakang mobil tahanan, terdapat satu unit mobil ambulans yang mengiring Lukas ke Gedung KPK.

KPK sendiri mengklaim kalau Lukas sudah bisa dimintai keterangan menurut hasil pemeriksaan tim medis. "Tim medis menyatakan yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelesaian proses hukumnya," ucap juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 12 Januari 2023.

Dia menambahkan Lukas Enembe langsung menjalani pemeriksaan penyidik. Sebab per hari ini telah dicabut pembantaran penahanannya. 

Kepala Bagian Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini, yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," kata Ali. 

Ali juga menjamin pemeriksaan terhadap Lukas bakal memenuhi hak-hak seseorang sebagai tersangka. 

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

"Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi
Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024