Komnas HAM Catat Kekerasan di Papua Meningkat Usai Lukas Enembe Ditangkap

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Jumat, 11 November 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan kekerasan di Bumi Cendrawasih, Papua meningkat usai ditangkapnya Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi Sebut SYL Palak Pejabat saat Kunjungan ke Brazil Hingga Amerika Serikat

“Komnas HAM juga menemukan indikasi eskalasi kekerasan di Papua terutama pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Sabtu 14 Januari 2023.

Pejabat Kementan Ungkap Pernah Buat Perjalanan Dinas Fiktif Atas Perintah SYL

Maka dari itu, Atnike mengimbau agar semua pihak untuk menahan diri dan tidak bertindak yang berpotensi memicu konflik yang semakin luas di Papua. Komnas HAM juga mengecam ulah pengrusakan fasilitas umum yang terjadi di Papua.

“Kami meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif dan memperkeruh keadaan,” kata Atnike.

KPK Sebut OTT di Sidoarjo Tak Sempurna, Ada Pejabat yang Tak Berhasil Ditangkap

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap

Photo :
  • Istimewa

Atnike juga meminta agar aparat keamanan di Papua tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam mengendalikan aksi massa. Dia menekankan agar aparat keamanan tetap mengutamakan langkah humanis.

“Komnas HAM meminta kepada Kapolda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan Pemerintah Daerah Papua untuk menciptakan situasi yang kondusif secara berkelanjutan dengan melibatkan tokoh agama, adat, dan masyarakat untuk meredam ketegangan di Papua,” tutur Atnike.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.

Sebagai informasi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 Miliar.

"Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Kedua, KPK juga tengah mengusut aliran dana Lukas Enembe yang menyewa jet pribadi untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. KPK juga mengusut siapa yang membiayai Lukas Enembe.

"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga akan mendalami siapa yang membiayai biaya sewa jet pribadi yang sering digunakan oleh Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Alex berharap agar dana tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

"Siapa yang mendanai, apakah dari Pemprov memang ada alokasi dana untuk menyewa pesawat untuk berobat yang bersangkutan," kata Alex.

Ketiga, KPK juga mengusut aliran dana dari rekening Lukas Enembe ke rumah judi atau yang biasa dikenal kasino di luar negeri. Aliran dana ke kasino itu diduga sebesar Rp560 miliar.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya. Itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Alex.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki uang dalam rekening yang telah diblokir PPATK tersebut. Hal ini dilakukan guna menjawab apakah uang tersebut berkaitan dengan hasil suap atau tidak.

"KPK telah mengambil alih pemblokiran, artinya yang dari PPATK sekarang sudah dilakukan pemblokiran oleh penyidik di KPK sebesar Rp71 miliar atas beberapa jasa perbankan maupun dari asuransi. Ini sedang kita dalami," ujar Karyoto kepada wartawan.

Keempat, rekening Lukas Enembe juga didalami soal adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua itu.

"Penyidik KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya