Irjen Aryanto: Terdakwa OOJ Kasus Sambo Harusnya Tak Dipidana Tapi Dibina

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Kadivbinkum) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Aryanto Sutadi mengatakan para terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J tidak perlu diberi hukuman pidana, melainkan pembinaan. 

Baru Kenalan Malam Takbiran, Gadis SMP di Mojokerto Diperkosa

Irjen Aryanto mengatakan bahwa pada kasus merintangi penyidikan itu harus memiliki niat daripada terdakwa. Sedangkan, kata dia, para bawahan Ferdy Sambo ini hanya mengikuti perintah saja. 

Hendra Kurniawan,

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
WAML Gelar Kongres ke-28 di Batam, Sejumlah Isu Akan Dibahas

"Makanya itu, kalau atasan memberi perintah pasti jawabannya siap dulu. Pantang untuk mereka menanyakan, kenapa begini. Jadi semua orang yang diperintah itu otomatis akan menuruti. Apalagi yang memerintahkan ini Pak Sambo, dewanya dewa di polisi," ujar Aryanto dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin 16 Januari 2023.

Dalam institusi kepolisian, kata dia, bagi bawahan yang sedikit saja menanyakan perintah apa yang diberikan kepadanya, itu bisa berakibat fatal. Dia juga mengatakan bahwa para bawahan kerap kali memberi jawaban 'siap' baik itu perintah yang melakukan pelanggaran sekalipun. 

Viral Nasabah Lempar Piring saat Ditagih, Bos PNM Tegaskan Lindungi Karyawan

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Makanya di dalam polisi itu ya, ketika kita dibentuk pertama kali itu kita harus patuh pada aturan, patuh pada pimpinan. Gak boleh itu membantah pimpinan, itu yang tercetak dalam kehidupan polisi. Kalau atasan beri perintah pasti jawaban siap dulu, pantang menanyakan," katanya. 

Dalam kasus obstruction of justice perkara tewasnya Brigadir J, Aryanto mengatakan harus ada niat daripada merintangi penyidikan oleh para terdakwa. 

Terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto

Photo :
  • Youtube

Sedangkan, lanjut dia, para terdakwa obstruction of justice ini hanya diberi perintah dan mereka yang didakwa tidak tahu itu perintah yang diberikan itu dalam rangka penyidikan. 

"Apa yang didakwakan dalam obstruction of justice ini kan jelas, apa yang didakwa ini dianggap semua melakukan merintangi penyidikan. Nah definisi daripada obstruction of justice itu secara pidana itu harus ada niat daripada orang itu bahwa dia melakukan perbuatan itu adalah untuk merusak penyidikan," ucap Aryanto. 

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin

Photo :
  • Youtube

"Dari sini saja sudah kelihatan, mereka itu tidak tahu itu dalam rangka penyidikan atau tidak. Hendra dibilang suruh pengamanan, kemudian Baiquni karena ahlinya itu disuruh mindahkan data. Dia kan gak ngerti datanya itu untuk menyembunyikan data pak Sambo," sambungnya.

Irjen Aryanto menganggap dari dakwaan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir J ini tidak memenuhi unsur syarat untuk dipersalahkan dan dipidana. Menurut Aryanto, para terdakwa obstruction of justice itu tetap dikenakan sanksi berupa pembinaan, bukan di pidana. 

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tapi kalau kita lihat itu ada korban meninggal di kasus ini, tapi itu kan ulahnya Pak Sambo. Mereka tetap dikenakan sanksi ya, tapi sanksinya yang berimbang dong. Jangan jadi sanksi pidana, untuk hukum pembinaan saja boleh juga tapi harus jelas. Wong mereka gak ngerti kok yang diperintahkan itu merintangi penyidikan," tutur Aryanto

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya