Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Waktu Seminggu Kuat Ma'ruf Ajukan Pembelaan

Kuat Maruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beri waktu hingga pekan depan untuk tim penasehat hukum Kuat Ma’ruf guna menyusun pembelaan, atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kuat Ma’ruf.

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Hakim mengatakan bahwa untuk pengajuan pembelaan dari kubu Kuat Ma’ruf rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 24 Januari 2023 mendatang.

"Selanjutnya PH kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.

Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

Dalam hal itu, Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Kuat Maruf

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Selanjutnya, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Kuat Maruf merupakan sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J yang disusun Ferdy Sambo.

"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya