Bripka Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Ricky Rizal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Mantan Wabup Cirebon Bantah Putranya Terlibat Kasus Vina: Saat Kejadian Anak Saya Masih SD

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa  Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Cucu SYL Akui Pernah Beri Uang 500 Dolar AS ke Biduan Nayunda Nabila, Apa Maksudnya?

Ricky Rizal, Bripka RR, Sidang Lanjutan Saksi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Gaga Muhammad Bebas, Kakak Laura Anna: Semoga Udah Mendapatkan Hikmahnya

Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar berharap agar kliennya itu bisa terbebas dari hukuman penjara. Hal itu diungkap Erman lantaran kliennya memang menolak membantu dan tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. 

"Ricky Rizal dan tim penasihat hukum berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 16 Januari 2023.

Brigadir Ricky Rizal bersaksi untuk Bharada E di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • Youtube

Diketahui, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Bripka Ricky Rizal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ricky Rizal cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyanyi Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Biduan Dangdut Nayunda Nabila Ceritakan Awal Bisa Kenal SYL: Dikirim Stiker di WA

Hakim penasaran dengan isi pesan WhatsApp dari SYL saat itu ke Nayunda Nabila. Nayunda mengaku pesan WA SYL hanya berisikan stiker untuk saling kenal.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024