LPSK Sesalkan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas
Sumber :
  • Zendy Pradana

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Elizier alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu, 18 Januari 2023.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Di luar harapan kami," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Padahal, kata dia, Bharada E sudah ditetapkan dan direkomendasikan sebagai justice collaborator serta berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

"Dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang. Kalau tidak ada pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya,” ujarnya.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Namun demikian, Susi mengatakan, LPSK tetap menghargai dan menghormati kerja yang dilakukan oleh JPU. Selama ini, kata dia, JPU dan LPSK kerja sama dalam proses peradilan pidana.

"Proses pengungkapan perkara juga sangat baik. Kami sangat menyesalkan ini rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman, tidak diperhatikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap putusan majelis hakim akan lebih adil terhadap Bharada E. Menurut dia, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa.

Bharada E menangis usai dituntut 12 tahun penjara.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Kami juga berharap banyak sekali ini yang mendukung Richard, simpatisan Richard. Kami berharap dukungannya tidak sampai di sini saja, tapi terus dan dukungannya dilakukan secara lebih baik gitu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya