Ada Sosok Guru Ngaji yang Pengaruhi Anne Ratna Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi dan Istri
Sumber :
  • ANTARA Foto/Agung Fatma Putra

VIVA Nasional – Sidang lanjutan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengungkap sosok utama pemicu gugatan cerai.

Setelah Serang Gereja, KKB Menuju Sekolah Bikin Guru Ketakutan hingga Lari ke Hutan

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu 18 Januari 2023 itu, dihadiri oleh Anne selaku penggugat dan Dedi sebagai tergugat. Dalam sidang Anne Ratna Mustika menghadirkan tiga saksi yang merupakan keluarga dan orang terdekat lainnya.

Dedi Mulyadi

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup Usai Rugi Selama 4 Tahun 

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Agus Supriatna mengatakan, saksi yang dihadirkan penggugat tidak mengetahui secara langsung mengenai permasalahan rumah tangga kliennya.

“Saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengetahui atau melihat ada pertengkaran atau tidak, melihat Kang Dedi memberi nafkah atau tidak, saksi tidak ada yang tahu,” kata Agus, Kamis 19 Januari 2023.

Gerindra Perkenalkan Dedi Mulyadi Kandidat dalam Pilkada Jabar

Para saksi, menurutnya, memberikan pernyataan yang belum bisa dibuktikan secara akurat. Dalam istilah hukum saksi tersebut masuk kategori Testimoni De Auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain.

“Jadi kebanyakan saksinya, saksi ‘katanya’. Saksi hanya mendengar tidak mengetahui langsung peristiwanya,” katanya.

Bahkan, saksi justru membenarkan eksistensi guru ngaji yang diduga kuat mempengaruhi Anne untuk menggugat suaminya. “Persoalan guru ngaji diakui dan kemudian oleh kakaknya (Anne) malam hari pernah mengantarkannya ke guru ngajinya," terangnya.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

Photo :
  • Pemkab Purwakarta

"Jadi ucapan tergugat (Dedi) ada guru ngaji yang mempengaruhi itu memang betul diakui oleh saksi dari penggugat,” tambahnya.

Rencananya sidang akan kembali digelar pada satu pekan ke depan atau Rabu 25 Januari 2023 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan bukti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya