Jampidum: Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E Tak Akan Direvisi

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa intervensi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Richard Elizier alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Jaksa tidak akan melakukan revisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E. “Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar ngapain direvisi. Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau udah benar ngapain di revisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi,” kata Fadil di kantornya, Kamis, 19 Januari 2023.

Menurut dia, LPSK merupakan lembaga pemerintah dan memberikan rekomendasi justice collaborator (JC) kepada Bharada E. Menurut Fadil, LPSK tidak pernah puas. Padahal, kata Fadil, hal yang harus diingat adalah jaksa tidak bisa diintervensi.

Sandra Dewi Blak-blakan! Kehidupan Mewah Dibalik Skandal Korupsi Suami

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

“LPSK enggak pernah puas. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam,” ujarnya.

Suami Tersandung Korupsi, Sandra Dewi Pernah Bilang Takut Harta Diambil Tuhan

Fadil tidak mempermasalahkan jika LPSK tak puas karena tuntutan jaksa terhadap Bharada E. Sebab, kata dia, setiap kepala tentu isinya berbeda-beda. “Beda kepala beda isi kepalanya, beda kewenangannya,” ujarnya

Ia mengatakan, hakim sampai saat ini belum ada penetapan untuk justice collaborator (JC), sehingga secara formal belum ada penetapan untuk Richard Elizier alias Bharada E. Namun demikian, ia menghormati dan menghargai kinerja LPSK dalam melindungi Bharada E.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Bahwa RE ini JC secara formal belum ada penetapan. Namun, kerja LPSK sudah melindungi itu bagus,” katanya.

Menurut dia, kemungkinan hakim akan mempertimbangkan Bharada E menjadi JC akan keluar penetapan dalam putusan. Ia mempersilakan hakim lantaran hal itu kewenangannya. “Hakim tahu apa yang harus dilakukan karena hakim itu sama tuanya dengan saya. Udah ahli semua itu. Enggak usahlah diingat-ingatkan oleh orang-orang,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya