KPK Cekal Windy Idol ke Luar Negeri

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 2 orang wiraswasta bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut terkait dengan suap perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian keluar negeri terhadap 2 orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham

Ali menambahkan, pencekalan tersebut dilakukan karena 2 orang itu tidak kooperatif saat dipanggil ke KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik. Langkah cegah ini pertama untuk waktu 6 bulan bagi keduanya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan selama proses penyidikan berlangsung," kata Ali. 

Terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan kedua orang yang dicekal oleh KPK yaitu Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto. Pencekalan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK
Halaman Selanjutnya
img_title