KPK Cekal Windy Idol ke Luar Negeri

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 2 orang wiraswasta bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut terkait dengan suap perkara di Mahkamah Agung (MA). 

img_title Dari Transaksi Kecil hingga Rugi Miliaran Rupiah, Begini Cerita Korban Investasi Emas yang Seret Influencer JC dan KL

"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian keluar negeri terhadap 2 orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham

img_title Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Indonesia, Begini Syarat dan Prosedurnya

Ali menambahkan, pencekalan tersebut dilakukan karena 2 orang itu tidak kooperatif saat dipanggil ke KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik. Langkah cegah ini pertama untuk waktu 6 bulan bagi keduanya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan selama proses penyidikan berlangsung," kata Ali. 

img_title Warga Thailand Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di RI, Langsung Dideportasi

Terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan kedua orang yang dicekal oleh KPK yaitu Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto. Pencekalan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK, berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023," katanya.

Sebagai informasi, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut