PPATK Bongkar 8 Modus Penggelapan Dana Kampanye Pemilu

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan ada delapan modus yang kerap digunakan dalam aksi penggelapan dana kampanye selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Projo Mau Gelar Kongres Sebelum Prabowo Dilantik, Bakal Jadi Partai dan Jokowi Ketum?

Modus yang pertama, kata Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, ialah adanya penerimaan dana yang melebihi batas sumbangan dan terbagi dalam beberapa transaksi.

"Modus pertama, adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain, perseorangan dengan teknik memecah-mecah transaksi sumbangan," kata Maimirza di Hotel Sultan, Kamis, 19 Januari 2023.

Petinggi PSI Ungkap Kebijakan Partainya soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024

Uang dalam koper. (ilustrasi)

Photo :
  • Pixabay

Modus kedua, banyak calon legislatif (caleg) yang menerima dana kampanye dari pihak perseorangan. Namun, dalam prosesnya, dana kampanye itu dikirim tanpa melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK). "Adanya penerimaan dana kampanye dari pihak perseorangan kepada caleg ke rekening pribadi, tanpa mekanisme RKDK," sambungnya.

Caleg PKS Bandar Sabu-sabu Sempat Kabur ke Hutan, Tinggalkan Istri yang Hamil 6 Bulan

Kemudian, PPATK juga membongkar dugaan pemberian dana tunai yang jumlahnya sangat signifikan. Sehingga, tidak teridentifikasi pihak penyumbangnya. "Adanya penyetoran tunai dalam jumlah signifikan, sehingga tidak teridentifikasi profil pihak penyumbang dana," paparnya.

Modus lainnya, kata Maimirza yakni berupa penjualan mata uang asing atau valuta asing (valas) oleh peserta pemilu atau petugas partai politik (parpol) dalam jumlah signifikan. Modus ini dilakukan dengan menukar uang secara tunai atau melalui akun rekening. 

"Ada penjualan valas dalam jumlah signifikan peserta pemilu atau petugas partai, modusnya berupa cash to cash ataupun cash to account," ungkap Maimirza.

Modus selanjutnya, ada para caleg yang sengaja memanfaatkan rekening pribadi untuk menerima bantuan kampanye. Padahal sumbangan dana seharusnya dikirim melalui rekening khusus dana kampanye atau RKDK. "Ada pemanfaatan sarana rekening yang tidak terdaftar sebagai RKDK dan digunakan untuk penampungan dana," bebernya.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Kemudian, kata Maimirza, Rekening Khusus dana Kampanye atau RKDK kebanyakan hanya digunakan sebagai kamuflase transaksi. Inilah yang dimaksud dengan modus penggelapan dana kampanye. "Mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi," ungkap Maimirza.

PPATK juga menduga para caleg memanfaatkan sarana koperasi untuk menghimpun ataupun memindahkan dana sumbangan kampanye. Kemudian, modus terakhir yaitu penggunaan petugas partai atau pihak ketiga untuk mengelola dana sumbangan di luar struktur tim pemenangan.

"Penggunaan petugas partai atau pihak ketiga yang bertugas sebagai pengelola dana sumbangan dan kampanye di luar struktur tim pemenangan," pungkasnya.

Perdana Menteri (PM) Narendra Modi

Exit Poll: PM Narendra Modi Menang Pemilu India

Aliansi Partai Bharatiya Janata (BJP) yang dipimpin PM Narendra Modi memenangkan mayoritas suara dalam pemilihan umum atau pemilu India tahun 2024

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2024