Tuntutan Bharada E, Fadil: Pelaku Utama Tak Bisa Jadi Justice Collaborator

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator (JC) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sebagai jawaban atas tanggapan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merasa Bharada E tidak sepatutnya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer
- VIVA/M Ali Wafa
"Untuk pelaku tidak bisa JC ini pelaku utama. Ini saya luruskan ya, di Undang-undang tidak bisa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana juga menegaskan pemberian status JC ini tidak diatur dalam Pasal 28 ayat 2 huruf A Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer
- VIVA/M Ali Wafa
"Juga tidak termasuk dalam edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2014," ungkap Ketut menambahkan.