KPAI: Ada 502 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2022, Ini Penyebabnya

Ketua KPAI Ai Maryati Solohah, tengah
Ketua KPAI Ai Maryati Solohah, tengah
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

VIVA Nasional – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengeluarkan catatan tentang situasi dan kondisi perlindungan anak Indonesia tahun 2022 dari berbagai provinsi.

Berdasarkan data yang dikeluarkan KPAI, data anak korban kekerasan fisik dan/atau fsikis sebanyak 502 kasus. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan fisik dan/atau psikis kepada anak diantaranya adalah adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi, permisifitas lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak. 

Hal ini memperlihatkan bahwa posisi anak sangat rentan terhadap berbagai kekerasan karena ada banyak sekali faktor yang dapat menjadikan anak sebagai korban maupun pelaku. 

Komisioner KPAI membacakan catatan 2022

Komisioner KPAI membacakan catatan 2022

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Selain itu, anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 184 kasus. Anak korban pornografi dan cyber crime sebanyak 87 kasus. Anak dalam situasi darurat sebanyak 85 kasus serta anak dieksploitasi  secara ekonomi dan/atau seksual sebanyak 85 kasus. Dan terakhir terdapat kasus-kasus pelanggaran hak anak lainnya, sebanyak 95 kasus.

Kluster Pemenuhan Hak Anak (PHA) yakni kluster 2 Keluarga dan Pengasuhan Alternatif menempati pengaduan tertinggi kedua sebanyak 1960 pengaduan, angka tertinggi pengaduan kasus pelanggaran hak anak terjadi pada anak korban pengasuhan bermasalah/konflik orang tua/keluarga sebanyak 479 kasus. 

Halaman Selanjutnya
img_title