Keluarga Jemaah Umrah Asal Sulsel yang Dituduh Lecehkan Wanita saat Tawaf Buka Suara

Jemaah haji tahun 2021 mulai melaksanakan tawaf sebagai rangkaian dari haji
Sumber :
  • Reasahalharamain

VIVA Nasional – Jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Said (26) ditahan polisi Arab Saudi. Said ditahan lantaran diduga telah melakukan pelecehan terhadap jemaah umrah perempuan asal Lebanon ketika sedang tawaf.

Terkait kabar tersebut, salah seorang warganet pemilik akun Twitter @iniakuhelmpink alias Anaa mengaku sebagai sepupu Said mencoba mengklarifikasi. Dia bercerita bahwa pada tanggal 8 November 2022 lalu Said dan rombongan sampai di Tanah Suci Mekah. Said kemudian tawaf bersama sang ibu, kakak, dan neneknya pada 10 November.

Ribuan Jemaah Haji Tawaf Wada Usai Sholat Subuh

Photo :
  • MCH 2022/Susanto

Anaa menyampaikan bahwa saat itu kondisi Masjidil Haram sangat ramai dipenuhi jemaah yang tawaf. Khawatir orang yang disayang terhimpit, Said pun menyuruh sang ibu untuk menunggu di luar area Ka’bah.

“Pas Said mau hampir pegang sudut Ka'bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karena takut pakaian ihramnya melorot dia tariklah dari belakang ke depan,” cuit pemilik akun, dikutip Minggu 22 Januari 2023

Betapa terkejutnya Said saat keluar dari kumpulan jemaah tawaf ia langsung ditarik oleh dua orang polisi dan askar. Said kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Kondisinya saat itu Said sangat kebingungan.

“Said mencoba untuk menghubungi keluarganya, namun ponsel genggam miliknya disita polisi. Dihapus semua foto-foto dan semua biodata Said,” ungkap Anaa

Anaa mengatakan bahwa pihak kepolisian Arab Saudi sempat menghubungi keluarga di Indonesia. Hal itu dikarenakan ponsel milik ibu dan kaka Said tidak aktif. “Kan waktu kejadian ibu (Said) dan kakaknya masih di sekitar Ka’bah, nunggu Said, jadi mereka menghubungi kami yang di Indonesia,” terang Anaa

Polisi meminta tolong kepada keluarga yang di Indonesia untuk menyampaikan kabar bahwa Said telah ditangkap. Polisi mengatakan bahwa Said dilaporkan oleh wanita asal Lebanon dengan tuduhan pelecehan.

“Wanita Lebanon itu melaporkan Said memegang payudaranya di depan Ka’bah,” kata Anaa.

Said yang tak menguasai Bahasa Arab pun tak mampu berbuat banyak. Bahkan, kata Anaa, Said juga mendapatkan perlakuan kasar oleh salah satu polisi di sana.

“Sampai dipukul pun sama polisi Arab dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham. Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi di sana katanya (Said) harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin," lanjut @iniakuhelmpink.

Ribuan Jemaah Haji Tawaf

Photo :
  • MCH 2022/Susanto

Anna mengatakan, tiba saatnya travel yang membawa Said dan rombongan harus pulang ke Indonesia. Namun, Said tidak diizinkan pulang hingga proses pengadilan selesai.

“Di sinilah keganjalannya, dia (Said) divonis hukuman 2 (dua) tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma dua orang, polisi yg tangkap Said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon ini tidak pernah hadir,” terang Anna.

Selama di penjara, Said tetap berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia melalui sambungan telepon yang dibatasi hanya lima menit. Said mengaku dipaksa untuk mengakui telah melakukan pelecehan.

Tak lama kemudian, keluarga Said mendapatkan surat dari kedutaan yang disampaikan ke Kepala Penyelenggara Haji dan Umroh Sulawesi Selatan. Surat itu berbunyi Said mengakui bahwa ia benar melakukan pelecehan.

Ribuan Jemaah Haji Tawaf Wada Usai Sholat Subuh

Photo :
  • MCH 2022/Susanto

Selaku pihak keluarga, Anaa mengaku tak sepenuhnya percaya. Sebab, kata dia, Said sempat bersumpah dan menangis itu tidak benar. “Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korban pun tidak pernah ada di pengadilan," demikian pemilik akun @iniakuhelmpink.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad menuturkan jemaah Indonesia bernama Said ini telah ditahan dan sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda 50 ribu real atau sekitar Rp 200 Juta.

"Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun ditambah denda sebanyak 50 ribu real serta hukuman pemberitaan dalam surat kabar lokal. Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ungkap Ajad dalam keterangannya, Jumat 20 Januari 2023.

Setelah 9 Tahun, Jemaah Haji Iran Akhirnya Diperbolehkan Datang ke Mekah
Ilustrasi Jemaah Indonesia tengah menunaikan ibadah umrah.

Saudi Arabia Permits All Types of Visas to Perform Umrah

Saudi Arabia announced new rules regarding Umrah. This country is allowing holders of various types of visas can perform Umrah.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024